LUWUK, Luwuk Times.ID — Selasa (20/04/2021) besok, Bupati Banggai, H. Herwin Yatim akan mengklarifikasi dua ASN di lingkup Pemda Banggai, terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada Banggai 2020.
Kedua ASN itu yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banggai, Paiman Karto.
Perintah itu sebagaimana tertuang dalam surat Komisi ASN yang ditujukan kepada Bupati Banggai nomor UND-240/KASN/4/2021 tanggal 16 April 2021perihal, permintaan klarifkasi atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Dalam surat yang ditanda-tangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto itu memperhatikan surat Ketua Bawaslu Banggai nomor 018/PP.01.02/K.ST-01/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 perihal penerusan laporan.
KASN meminta kepada Bupati Banggai untuk menugaskan kepada dua ASN, yakni Syaifudin dan Paiman mengikuti rapat dalam jaringan untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilaksanakan Selasa (20/04/2021) pukul 08.30 Wib melalui zoom meeting platform.
Berkenaan dengan klarifikasi itu, KASN meminta untuk tidak diwakilkan. *
(yan)
Discussion about this post