Soal keyakinan dapat memenangkan sengketa di PTTUN kembali dipertegas Buyung.
“Sebagai PH KPU, saya mewakili tim sangat optimis jika putusan majelis hakim akan menolak atau setidaknya tidak dapat diterima gugatan penggugat,” tegas Buyung.
Tak hanya PH tergugat yang yakin menang. Pihak penggugat juga punya keoptimisan yang sama. “Kami juga optimis menang,” kata fungsionaris PDIP Kabupaten Banggai, Aryati B. Laha.
Bisa saya minta nomor PH Winstar (penggugat). Saya mau wawancara via WA soal keoptimisan menang di PTTUN besok? Pertanyaan itu dijawab Tati, “besok saja baru langsung mereka wawancarai”.
Sekadar mengingatkan, proses persidangan yang berjalan obyektif dan lancar di PTTUN Makassar itu dimulai sejak tanggal 7 Oktober dengan agenda pembacaan gugatan dan langsung dijawab tergugat.
Di tanggal 8-9 Oktober dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan tergugat dan penggugat, sekaligus bukti saksi. Dan selanjutnya sidang kesimpulan para pihak. Dan terakhir di tanggal 19 Oktober Majelis Hakim PTTUN membacakan keputusannya. *
(yan)
Discussion about this post