DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

7 Bakal Paslon TMS, Satu-Satunya Pelanggaran Administrasi Herwin-Mustar

206
×

7 Bakal Paslon TMS, Satu-Satunya Pelanggaran Administrasi Herwin-Mustar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LUWUK, Luwuktimes.id – Sedikitnya ada tujuh bakal pasangan calon (paslon) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kontestan pilkada 2020.

Dari ketujuh bakal paslon se Indonesia itu, satu-satunya terganjal lantaran pelanggaran administrasi adalah Herwin Yatim-Mustar Labolo yang berniat maju pada periode kedua di pilkada Banggai.

Dikutip dari Tempo.co, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting, mengatakan ada tujuh pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada 2020.

“Sumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) kepala daerah 29 September 2020 pukul 12.20,” kata Evi lewat pesan singkat, Kamis, 1 Oktober 2020.

Pasangan calon gubernur yang tidak lolos adalah Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi yang mendaftar di pemilihan Gubernur Bengkulu. Keduanya diusung oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Perindo.

Baca:  Sempat Dibujuk Ganti Pasangan, Ini Alasan Haji Amir Pertahankan Om Pungke

“Calon atas nama Agusrin Maryono. Mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan belum mencapai jeda 5 tahun pada saat pendaftaran,” kata Evi.

error: Content is protected !!