DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

7 Bakal Paslon TMS, Satu-Satunya Pelanggaran Administrasi Herwin-Mustar

205
×

7 Bakal Paslon TMS, Satu-Satunya Pelanggaran Administrasi Herwin-Mustar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Berikut enam pasangan calon bupati yang di TMS kan KPU. Pertama, Fonaha Zega-Emanuel Zabua. Keduanya maju di Pilbup Nias Utara melalui jalur perseorangan.Fonaha Zega diketahui belum melewati jeda 5 tahun karena didakwa ancaman 5 tahun atau lebih.

Kedua, Iriadi Tumenggung-Agus Syahdeman (Pilbup Solok). Keduanya diusung Partai Demokrat, PDIP, dan Hanura. Tidak lolos tes kesehatan.

Ketiga, Hipni-Melin Haryani Wijaya (Pilbup Lampung Selatan). Pengusung PAN, PKB, dan Gerindra. Tidak lolos karena Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.

Baca:  Dilarang Memasang APK yang Tidak Sesuai Desain dan Ukuran KPU

Keempat, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (Pilbup Dompu). Pengusung: Golkar, PPP, Demokrat, PAN. Tidak lolos karena Syaifurrahman merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.

Kelima, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Pilbup Banggai). Pengusung: PDIP, PKS, Perindo. Tidak lolos karena ada pelanggaran administrasi. Bapaslon sebagai inkumben bupati melaksanakan pelantikan ASN pada tanggal 22 April 2020.

Baca:  Menakar Pelanggaran Administrasi Politik Uang Secara TSM

Dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah klarifikasi kepada saksi-saksi.

Dan keenam Herman Antu Basik-Sularso (Pilbup Merauke). Pengusung: Golkar dan Gerindra. Tidak lolos karena ijazah SMA calon bupati tidak terdaftar di sekolah. *

(*/yan)

error: Content is protected !!