LUWUK TIMES – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal tersebut mereka wujudkan melalui kegiatan pemantauan dan monitoring terhadap PPAT Yenny Hosen, S.H., M.Kn. dan Alberto Kusuma, S.H., M.Kn.
Humas BPN Kabupaten Banggai dalam rilisnya Senin (09/02/2026) menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan BPN.
Untuk memastikan setiap PPAT menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber menambahkan, monitoring ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi. Sekaligus menjaga kualitas dan akuntabilitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Pengawasan terhadap PPAT penting secara berkala. Agar pelaksanaan pembuatan akta pertanahan berjalan tertib, profesional, dan sesuai aturan. Ini juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Humas BPN Banggai.
Melalui kegiatan pemantauan tersebut, BPN Banggai berharap dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memperkuat kepastian hukum atas hak tanah.
Termasuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
BPN Banggai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap PPAT sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Hal itu demi terciptanya sistem pertanahan yang tertib dan terpercaya di Kabupaten Banggai. *
Editor Sofyan Labolo

