BANGGAI, Luwuktimes.id—Tanggal 14 – 15 Mei 2024, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Banggai melalui Tim Pemeriksaan Tanah Panitia A melakukan peninjauan dan memeriksa secara langsung bidangan tanah yang telah mengajukan permohonan sertifikat.
Adapun kegiatan tersebut dilakukan selama 2 hari pada wilayah Kecamatan Luwuk, Luwuk Utara dan Luwuk Selatan.
Pada hari pertama peninjauan di wilayah Kecamatan Luwuk dan Luwuk Utara dengan jumlah 18 berkas.
Kemudian dilanjutkan hari kedua pada wilayah Luwuk Selatan dengan jumlah 9 berkas.
Sehingga total 27 berkas yang telah dilakukan peninjauan dan pemeriksaan tanah oleh Tim Pemeriksa Panitia A Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai. *
Sumber ATR/BPN Banggai
Discussion about this post