Luwuk Times— Propam Polres Banggai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang personel di Aula Maleo, Mapolres Banggai, Senin (31/10/2022) siang.
Sidang itu dipimpin Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, MH.
Ia didampingi Kasubag Binkar Bag SDM Iptu Frans Mira selaku wakil pimpinan 1 dan Kasiwas Iptu Danang Amiaji wakil pimpinan 2 serta Kasi Propam AKP Sudirman selaku penuntut.
Adapun personil terduga pelanggar yakni Brigpol RP. Ia sebagai terperiksa dalam sidang KKEP yang digelar tersebut. Dan Bidkum Polda Sulteng AKP Hamka SH, MH selaku pendamping terduga pelanggar.
Dalam sidang terduga pelanggar mendapatkan putusan mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun.
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda, mengungkapkan, sidang KKEP ini merupakan wujud punishment terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran.
“Kita semua sebagai anggota Polri terikat dengan aturan yang diberlakukan oleh institusi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, apabila anggota meraih prestasi maka akan mendapatkan reward. Tapi sebaliknya bila melakukan pelanggaran-pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Dan sidang ini guna memberikan kepastian hukum kepada anggota polres yang terlibat pelanggaran,” jelasnya.
Olehnya itu, dia berharap, kepada personel yang melaksanakan sidang disiplin segera berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat menurunkan citra Polri.
“Sidang ini juga sebagai contoh bagi anggota yang lain agar tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post