LUWUK TIMES – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka bersama dua instansi pemda lainnya, Inspektorat Banggai dan DPRD Banggai digugat oleh salah satu ASN Pemda, Andi Zaifullah, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.
Bupati Banggai dan Inspektorat Banggai mempercayakan kuasa hukum pada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banggai Farid Hasbullah Karim, sedangkan DPRD Banggai menunjuk Sekretaris Dewan, Ferry Sujarman sebagai Kuasa Hukum.
Dari pihak Penggugat, tercatat nama Advokat Nasrun Hipan sebagai kuasa hukumnya.
Gugatan yang didaftarkan tanggal 06 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Luwuk itu, akhirnya mendapat putusan dari Hakim PN Luwuk, pada Senin (12/06/2023).
Hasilnya, gugatan Andi Zaifullah ditolak oleh Majelis Hakim PN Luwuk, karena PN Luwuk tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Iya, gugatannya tidak diterima dan hal ini menandakan apa yang menjadi tindakan pemerintah telah sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku,” ucap Farid Hasbullah, pada Luwuk Times.
Adapun gugatan yang ditolak Majelis Hakim PN Luwuk yang diketuai Aditya, tersebut, yakni :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri atau Bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, hal mana dari perbuatan melawan hukum tersebut sehingga Penggugat menderita kerugian berupa tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja sebesar Rp.4.148.230,- (empat juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) terhitung sejak Bulan Desember 2021 sampai saat ini atau sampai saat dibayarkannya Tunjangan Kinerja tersebut ;
3.Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama membayar Tunjangan Kinerja Penggugat untuk setiap bulannya terhitung sejak Bulan Desember 2021 sampai saat ini atau sampai saat dibayarkannya tunjangan kinerja tersebut, pada mana untuk setiap bulannya ditetapkan sebesar Rp.4.148.230,- (empat juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini. *
Naser Kantu
Discussion about this post