JAKARTA — Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin menghadiri rapat koordinasi (rakor) Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Luwuk, pada Senin (26/9/22), bertempat Hotel Grand Sheraton, Jakarta.
Pada agenda yang terinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu, Bupati Banggai berkesempatan memberikan sambutan.
Dalam pidatonya, ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai berupaya untuk menyelesaikan penyiapan RDTR bagi kawasan-kawasan perkotaan Kabupaten Banggai.
Dua Kawasan
Saat ini, lanjut Ir. H. Amirudin, Pemkab sedang menyiapkan RDTR untuk dua kawasan.
Pertama, RDTR kawasan Kintom dan Batui. Wilayah tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 26 Tahun 2022.
Kedua, RDTR kawasan Perkotaan Luwuk, meliputi 5 kecamatan, terdiri dari Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur dan Nambo. Dan saat ini tengah memasuki tahapan pembahasan lintas sektor dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi.
Terpilihnya lima kecamatan dalam Kawasan Perkotaan Luwuk, serta Kecamatan Kintom dan Batui pada kesempatan pertama, adalah karena kawasan ini merupakan wilayah strategis yang berkembang, tumbuh cepat.
“Selain itu juga memiliki ciri perkotaan yang tertandai dengan adanya bangunan-bangunan fisik. Seperti area perkantoran, pertokoan, gudang, pasar, area industri, serta area pemerintahan,” jelas Bupati.
Discussion about this post