Luwuktimes.id — Febry Hendrawan terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024. Bersama sembilan caleg asal PAN Banggai lainnya, Febry mengantongi nomor urut 7 di dapil 2 Banggai.
Hal itu mendasari daftar calon tetap (DCT) yang sebelumnya telah diumumkan KPU Kabupaten Banggai.
Dan Ketua DPD PAN Kabupaten Banggai, Jodi Prakoso Dayanun (JPD) pun mempertegas status Febry di partai yang dipimpinnya.
“Iya Febri Hendrawan caleg kami di dapil 2 Banggai,” kata JPD singkat.
Belum lama ini, bersama puluhan ASN dilingkup Pemda Banggai Febry dilantik oleh Bupati Banggai H. Amirudin.
Febry mendapat kepercayaan oleh Bupati Amirudin sebagai sebagai Staf Khusus (Stafsus) Bidang Pemuda dan Olahraga.
Lalu bagaimana pendapat Bawaslu Kabupaten Banggai, terkait status Febry, caleg PAN yang merangkap sebagai Stafsus Bupati Banggai?
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan yang dikonfirmasi Senin (15/01/2024) mengatakan, sepanjang yang bersangkutan (Febry) bukan ASN, maka tidak ada masalah.
“Tidak menabrak aturan. Karena Stafsus itu bukan ASN,” kata Ridwan.
“Yang diikat oleh aturan itu, ketika ASN, TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” tambah Ridwan. * yan
Baca: Bawaslu Banggai Masih Proses Laporan Dugaan Politik Uang Ketua Gerindra
Discussion about this post