Luwuk Times, Luwuk — Kepengurusan KONI Kabupaten Banggai segera berakhir. Berdasarkan surat keputusan (SK), periode kepemimpinan Muntasar Abdul Azis akan ‘finish’ di tanggal 9 Desember 2023. Dengan begitu sebelum masuk masa ‘kadaluarsa’, maka segera dilaksanakan musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab).
Informasinya, kesiapan pelaksanaan Musorkab awal bulan depan. Selain membentuk panitia pelaksana juga tim penjaringan dan penyaringan atau TPP. Wadah ini yang nantinya mengakomodir para bakal calon yang akan berkompetisi dalam kontestasi Ketua Umum (Ketum) KONI Kabupaten Banggai masa bakti 2023-2027.
Diluar dari nama Muntasar Abdul Azis, sejauh ini belum ada figur yang menyatakan sikap untuk maju sebagai calon Ketum KONI Banggai. (Baca: Jelang Suksesi Ketum KONI Banggai, Muntasar: Jika 30 Pengkab Dukung, Saya Maju).
Meski sebelumnya, nama Syarifudin Abas sempat mengemuka. Ketua Harian KONI Kabupaten Banggai ini dinilai layak memegang tongkat estafet kepemimpinan di induk olahraga tersebut. Namun wacana itu berlahan mulai meredup.
Untuk saat ini, suksesi Ketum KONI Banggai belum seru. Itu lantaran belum bermunculan tokoh-tokoh olahraga Kabupaten Banggai yang akan berkompetisi.
Ada wacana yang dihembuskan elit KONI Sulteng bahwa yang layak menjabat Ketum KONI Kabupaten Banggai kedepan adalah Bupati Banggai H. Amirudin.
Alasan sehingga aspirasi itu lahir, karena di tangan Amirudin diyakini KONI Banggai akan lebih eksis.
Tapi sejauh ini belum ada tanggapan Amirudin terkait dengan dukungan moril tersebut.
Rangkap Jabatan
Soal konteks Bupati menjabat sebagai Ketum KONI, bukan hal baru buat Kabupaten Banggai.
Karena sebelumnya, di era kepemimpinan Sofhian Mile, jabatan top leader di tubuh induk olahraga itu diembannya.
Namun jabatan itu tak umur panjang. Hanya sekitar 5 bulan Sofhian Mile melepaskannya.
Begitu pula dengan Herwin Yatim. Setelah menjabat sebagai Bupati Banggai, jabatan Sekretaris Umum KONI Banggai juga ia tanggalkan.
Tentu saja, kedua politisi itu punya alasan, sehingga kebijakan mundur dari jabatan strategis itu harus dilakukan.
Undang undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional atau SKN mengaturnya.
Pasal 40 antara lain disebutkan, organisasi KONI bersifat mandiri pada semua tingkatan (pusat, provinsi dan kabupaten). Bersifat mandiri itu dimaknai bahwa KONI tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan pejabat publik.
Pejabat publik itu meliputi, Presiden, Menteri, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Wali Kota, Bupati dan ASN dengan jabatan eselon.
Selanjutnya, larangan rangkap jabatan itu diperkuat dengan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo.
Sekalipun undang undang nomor 3 tahun 2005 tentang SKN itu telah direvisi dengan undang undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, namun larangan rangkap jabatan masih tertuang di dalamnya.
Pada pasal 41 ditegaskan bahwa pengurus KONI pada semua tingkatan bersifat mandiri dan memiliki kompetensi di bidang keolahragaan serta dipilih masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Lahir pertanyaan kemudian, apakah larangan rangkap jabatan masih menjadi acuan pada Musorkab KONI Banggai? *
Discussion about this post