Luwuk Times — Akun @kemensosri melansir ada 6 kriteria warga lanjut usia (lansia) sebagai penerima manfaat program permakanan.
Berdasarkan sumber Kepdirjen 56 tahun 2022, keenam kriteria itu sebagai berikut:
Pertama, miskin atau tidak mampu. Kedua, lansia berusia 75 tahun atau lebih. Ketiga, terdaftar dalam data terpadu sosial atau DTKS.
Keempat, bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri.
Kelima, memiliki NIK dan nomor kartu keluarga (yang telah dipadankan dengan data dari Dirjen Kependudukan dan Capil Kemendagri)
Dan keenam, masuk dalam usulan Camat atau Kepala Distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan. *
Discussion about this post