DKISP Kabupaten Banggai

Nasional

Catat! 6 Kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan

222
×

Catat! 6 Kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
(Foto tangkapan layar akun @kemensosri)

Luwuk Times — Akun @kemensosri melansir ada 6 kriteria warga lanjut usia (lansia) sebagai penerima manfaat program permakanan.

Berdasarkan sumber Kepdirjen 56 tahun 2022, keenam kriteria itu sebagai berikut:

Pertama, miskin atau tidak mampu. Kedua, lansia berusia 75 tahun atau lebih. Ketiga, terdaftar dalam data terpadu sosial atau DTKS.

Baca:  JOB Tomori Raih Dua Penghargaan Subroto 2022

Keempat, bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri.

Kelima, memiliki NIK dan nomor kartu keluarga (yang telah dipadankan dengan data dari Dirjen Kependudukan dan Capil Kemendagri)

Baca:  THR Cair Paling Lambat 18 April, Presiden Jokowi Setuju 2 Hari Penambahan Cuti

Dan keenam, masuk dalam usulan Camat atau Kepala Distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan. *

error: Content is protected !!