
Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Pemkab Banggai menggelar rapat evaluasi PPKM level 2 serta pembatasan giat natal dan tahun baru (Nataru), bertempat ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Selasa (07/12). Asisten II Setdakab Banggai yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran memimpin rapat, mewakili Bupati Banggai.
Unsur Forkopimda, yakni Ketua DPRD, Kapolres, Pasi Ops mewakili Dandim serta Danposal hadir pada rapat itu.
Hadir pula Asisten I, Staf Ahli, Dinas Kesehatan, OPD vertikal dan instansi terkait, Ketua MUI dan Ketua MPH Sinode.
Tidak ketinggalan para Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan pelaku usaha serta ormas lainnya mengikutinya via zoom virtual.
Baca juga: Wabup Banggai Furqanudin Buka Assesment Uji Kompetensi PPTP
Adapun hasil keputusan untuk PPKM level 2 yakni:
Pertama, tetap waspada dan prokes walaupun Kabupaten Banggai berada pada level 2. Kedua, percepatan vaksinasi dengan strategi evaluasi perhari tentang capaiannya. Sebab Kabupaten Banggai saat ini progress vaksinasi baru mencapai 47 persen.
Ketiga, pembatasan jam giat masyarakat dan jumlah 50 persen pesta di rumah, gedung, hotel dan tempat tempat umum lainnya.
Keempat, apabila masyarakat berurusan dengan OPD pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN /BUMD, perusahaan termasuk ASN/karyawan/tenaga pendidik, wajib menunjukkan vaksin baru. Ketika syarat itu ada maka akan terlayani. Dan kelima, PPKM level 2 ini berlaku dari tanggal 6-23 Desember 2021.
Discussion about this post