DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

Catat! Hasil Rapat PPKM level 2 dan Pembatasan Giat Nataru di Banggai

275
×

Catat! Hasil Rapat PPKM level 2 dan Pembatasan Giat Nataru di Banggai

Sebarkan artikel ini
Giat Nataru
Asisten II Setdakab yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran (tengah) mewakili Bupati pada rapat evaluasi PPKM dan pembatasan giat Nataru, bertempat kantor Bupati, Selasa (07/12). (Foto: Istimewa)

GIAT NATARU

Dalam rapat itu juga diputuskan tentang ketentuan pembatasan giat Nataru, yang mulai berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Pertama, pembatasan perjalanan dan akan ada penjagaan daerah perbatasan, bandara, pelabuhan serta penyebrangan.

Kedua, penyelanggaran ibadah natal diperbolehkan 50 persen dengan anjuran darin virtual.

Ketiga, perayaan pisah tahun, pawai dan petasan dilarang, termasuk acara yang menimbulkan kerumunan pada tempat umum. Kepada warga diimbau untuk tidak keluar rumah.

Baca:  150 Warga Divaksin di Sekretariat ORARI Lokal Banggai

Baca juga: Bulan Mutasi, 31 ASN Ikut Assesment Uji Kompetensi PPTP

Keempat, pembatasan pada sejumlah tempat wisata. Kelima, apabila hal-hal tadi dilanggar, maka akan dilakukan penertiban.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran menegaskan, khusus pembatasan Nataru ini pihaknya akan serius menegakkan aturan.

Pasalnya, berdasarkan pengalaman yang lalu terdapat claster penyebaran yang cukup tajam.

Baca:  Paripurna DPRD Bahas Perubahan Status Banggai Energi Utama

Untuk memperkuat hasil kesimpulan rapat tadi tegas Alfian, akan ada dua surat edaran Bupati Banggai H. Amirudin.

“Untuk dua kebijakan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk dua surat edaran Bupati Bangga. Mohon dukungan semua pihak demi keselamatan kita bersama,” kata Alfian kepada Luwuk Times, Selasa (07/12) tadi malam. *

error: Content is protected !!