
LUWUK— Tepat pada hari kemerdekaan RI ke 77, warga yang tinggal pada lahan eks kantor PUPR Kabupaten Banggai Kelurahan Karaton Luwuk merasa tidak merdeka.
Pasalnya, mereka harus membongkar sendiri bangunannya tanpa ada biaya kompensasi serta relokasi dari pemerintah.
“Hari ini adalah hari kemerdekaan. Tapi kami merasa belum merdeka,” keluh Tasiman warga yang menempati lahan itu, kepada Luwuk Times, Rabu (17/08/2022).
Tasiman mengakui bahwa lahan yang selama 5 tahun ia tempati bersama keluarganya itu merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
“Benar lahan ini milik Pemprov,” ucapnya.
Akan tetapi sambung dia, Pemda Banggai bisa memberikan kompensasi, minimal biaya bangunan rumah. Atau paling tidak ada upaya untuk merelokasi bagi belasan warga yang menempati lahan ini.
“Kita kan juga manusia. Pemda Banggai harus melihat dari sisi itu. Minimal ada biaya kompensasi atau relokasi,” kata Tasiman.
Apakah pernah ada sosiliasi atau pemberitahuan sebelumnya?
Tasiman kembali berujar, pihak Kelurahan Karaton sebelumnya telah menyampaikan bahwa lahan ini segera dikosongkan. Dan itu tersampaikan secara lisan.
Setelah sekali menyampaikan secara lisan, lanjut Tasiman menyusul keluar surat. Yang intinya mulai tanggal 1-4 Oktober 2022 lahan itu dikosongkan.
Discussion about this post