BANGGAI, Luwuk Times— Bimbingan teknis (bimtek) bagi kalangan PNS di Kabupaten Banggai digelar, bertempat ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Kamis (04/07/2024). Bimtek yang diikuti sebanyak 150 ASN itu dibuka Bupati Banggai, yang diwakili Sekda Banggai Moh. Ramli Tongko. Beberapa pesan disampaikan Bupati Banggai lewat sambutan tertulisnya.
Dikatakannya, pola karier pejabat fungsional dapat bersifat diagonal. Artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih muda.
Dengan terbitnya peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu.
Sebab pasca terbitnya peraturan BKN ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit. Akan tetapi atasan langsung yang dapat bertindak sebagai pejabat penilai kinerja.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai itu, diikuti 150 peserta dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan pegawai yang menduduki jabatan fungsional dari berbagai OPD Kabupaten Banggai.
Bupati Banggai berharap, pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung pejabat fungsional harus benar-benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantaua kinerja secara berkelanjutan.
Menurut Bupati, hal ini agar menjadi mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional di instansi yang dipimpinnya.
Melalui Pj. Sekda Ramli Tongko Bupati Amirudin berpesan kepada peserta, agar memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan pemahaman tentang pengelolaan jabatan fungsional sesuai denngan aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai H. Soffian Datu Adam menyebutkan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk melatih dan mensosialisasikan Peraturan Menterei PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Menurut Soffian, setelah kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para PNS lebih kompeten dan lebih lincah.
“Kita menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pembinaan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah,” ujar Kepala BKPSDM ini. *
Baca: Bupati Amirudin untuk ASN Dilingkup Pemkab Banggai: Hargai Jabatan!
Discussion about this post