Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menggelar sidang perdata atas tuduhan perbuatan melawan hukum pencemaran lingkungan oleh JOB Pertamina Medco Tomori, Selasa (29/06).
Dalam sidang gugatan tersebut, JOB Tomori menunjuk Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai selaku tim kuasa hukum yang diketuai Kasi Datun Arif Rahman Isardi.
Adapun agenda sidang pagi tadi adalah pembacaan gugatan.
Majelis Hakim pada perkara tersebut menyampaikan sidang ditunda selama 2 minggu untuk selanjutnya mengagendakan kembali sidang via e-court.
Mewakili JOB Tomori, Jaksa Pengacara Negara Kejari Banggai berkomitmen untuk melakukan penyelamatan keuangan dan atau asset negara khususnya objek vital nasional yang ada di Kabupaten Banggai. *
Discussion about this post