PAGIMANA— Pemuda berusia 24 tahun berinisial RZ alias I asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai tak berkutik saat dibekuk polisi. Kuat dugaan ia terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Sabtu (27/8/2022).
Penangkapan tersangka oleh tim Satnarkoba Polres Banggai itu terjadi pada kawasan jalan poros Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 17.00 Wita.
Di tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dalam plastik bening berisikan sejumlah sachet kristal, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
“Sabu-sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 6 sachet dengan berat bruto 2,32 gram,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.
Penangkapan tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu pada Desa Taloyon Kecamatan Pagimana.
“Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai bersama Kanit Reskrim Polsek Pagimana Apida Suprianto Boliti, melakukan penyelidikan,” kata Makmur.
Alhasil polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dan mengamankan barang terlarang tersebut yang tersimpan dalam saku jaket sebelah kanan dan satu unit ponsel.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. *
(Humas Polres Banggai)
Discussion about this post