LUWUK TIMES— Pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini melahirkan polemik. Total gaji dan tunjangan yang mereka terima menembus lebih dari Rp100 juta setiap bulan.
Polemik ini mencuat, lantaran pendapatan anggota DPR RI yang sangat fantastis itu ditengah persoalan ekonomi rakyat yang lesu serta adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Pendapatan para wakil rakyat di parlemen senayan itu terdiri dari gaji pokok sekitar Rp4,2 juta dan beragam tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kehormatan, perumahan, hingga dana aspirasi.
Nah, bila kita totalkan penghasilan para anggota DPR RI per bulan berkisar antara Rp100 juta hingga Rp120 juta.
Menyoal pendapatan anggota DPR RI ini menuai pro dan kontra. Yang pro menyebut bahwa pendapatan itu wajar. Pasalnya, mereka adalah wakil rakyat tingkat nasional, yang notabene memiliki tanggung jawab besar buat rakyat yang mereka wakili dari daerah masing-masing.
Tapi tidak sedikit kalangan yang kontra atas pendapatan anggota DPR RI yang sangat fantastis itu. Bahkan banyak pula yang mengkritiknya. Mulai dari absensi rapat, kualitas legislasi dan kontroversi penggunaan anggaran.
Hal ini semakin kencang penolakan, lantaran masyarakat saat ini menghadapi beban hidup tinggi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok. Tapi justru para wakil rakyat menikmati pendapatan berlapis dengan berbagai fasilitas negara. Termasuk rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.
Tunjangan DPR RI
Berikut tunjangan per bulan anggota DPR sebagaimana Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015:
Pertama, tunjangan melekat anggota DPR RI. Itu meliputi tunjangan istri/suami Rp420.000, anak Rp168.000 dan uang sidang per paket Rp2.000.000.
Selanjutnya, tunjangan jabatan Rp9.700.000, beras Rp30.090 per jiwa dan tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813.
Kedua, tunjangan lain anggota DPR. Angka itu mencakup, tunjangan kehormatan Rp5.580.000, komunikasi Rp15.554.000 serta peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000. Selanjutnya, bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000 serta asisten anggota Rp2.250.000.
Pendapatan itu belum termasuk gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan itu, gaji pokok per bulan diatur berdasarkan jabatan masing-masing Ketua DPR RI sebesar Rp5.040.000, Wakil Ketua Rp4.620.000 dan anggota Rp4.200.000. *















