LUWUK TIMES – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Senin (19/1/2026), menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi insan pers.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Kepada Luwuk Times, Selasa (20/01/2026) praktisi hukum Supriadi Lawani menilai putusan tersebut sebagai kemajuan signifikan dalam mencegah praktik kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya secara sah.
“Ini langkah positif bagi dunia pers. Putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa serta-merta diseret ke ranah pidana,” ujar Supriadi.
Menurutnya, sepanjang wartawan bekerja sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung melalui aparat penegak hukum.
Senada dengan itu, Budi, penggiat jurnalistik, menilai putusan MK sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Putusan ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Negara hanya menegaskan jalur penyelesaian yang benar agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dijadikan objek tuntutan pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
Putusan ini diyakini akan memperkuat kebebasan pers sekaligus mendorong jurnalis tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab di Indonesia. *

