Luwuk Times, Banggai— Untuk memperkuat pemahaman terhadap pengelolaan informasi publik di setiap perangkat daerah, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu (6/12/2023), di Hotel Santika, Luwuk Selatan.
Sosialisasi KIP yang diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari setiap perangkat daerah itu dibuka Staf Ahli Bupati Banggai Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat Yulfia Mangendre.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Banggai, Staf Ahli Bupati menerangkan, sebagai negara yang demokratis, masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang jalannya pemerintahan.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka dan masyarakat berhak mengetahuinya,” kata Yulfia.
Melalui sosialisasi KIP, Yulfia berharap implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
Untuk itu, ia mengimbau agar PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah dapat menunjukkan peran dengan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
“PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, dan menjadikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta-merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,” kata dia.
Adapun materi tentang Keterbukaan Informasi Publik disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Abbas H.A Rahim, SH, MEd.
Di samping itu, DKISP Banggai juga mengundang Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris DKISP Banggai Rastono S.Pd, ME serta para pimpinan perangkat daerah. *
DKISP Banggai
Discussion about this post