

PALU – Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Muhammad menyatakan lobi-lobi dari penyelenggara Pemilu, merupakan bagian dari pelanggaran kode etik berat.
“DKPP menilai berdasarkan fakta persidangan. Kalau ada yang bisa membuktikan, itu merupakan pelanggaran etik berat,” katanya dihubungi dari Palu, Rabu.
Kata dia, jika pengadu dapat membuktikan adanya upaya lobi-lobi itu, maka penyelenggara Pemilu dapat dikenakan sanksi telah melanggar asas jujur, sebagai kode etik yang mendasar.
“Bisa juga masuk dalam dalam ketegori telah memanfaatkan kuasa relasi yang tidak seimbang,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Muhammad, saat dimintai tanggapan terkait diadukannya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo di DKPP RI.
Dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10), terungkap Christian diduga telah memanfaatkan kekuasannya untuk melobi pengadu, agar mencabut laporannya di DKPP.
Muhammad yang juga mantan Ketua Bawaslu RI itu menegaskan, DKPP tidak terikat dengan adanya upaya pencabutan laporan. Dia mencontohkan, saat ada pelapor atau pengadu yang mencabut laporannya, tetapi DKPP menemukan bahwa ada indikasi kuat, tetap saja laporan itu dapat diperiksa oleh DKPP.
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Ayat (2) menjelaskan Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Sebelumnya, Christian menjadi teradu VI dalam perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dan kawan-kawan.
Discussion about this post