Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai V.
Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng.
Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.
“Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.
Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Christian.
“Yang isinya, bahwa bersangkutan minta difasilitasi dan meminta kepada saya agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.
Terkait hal itu, teradu VI Christian membenarkan jika ada pesan antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia pun membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.
“Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya,” kata Christian.
Menurut dia, pesan whatsapp itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN, yang mana putusan dari PTUN itu, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP. *
**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow
Discussion about this post