Luwuktimes.id— DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengan agenda harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Banggai Nomor 70 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas, Jumat (12/01/2024).
Perbup itu mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perpres itu turunannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur secara khusus tentang perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya.
Untuk aturan teknis pelaksanaan di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai menerbitkan Perbup Nomor 70 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap. Perbup itu memang belum ditandatangani Bupati Banggai, Amirudin.
Rapat harmonisasi perbup yang berlangsung di DPRD Banggai itu berlangsung Jumat (12/1/2024). Dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapato itu hanya dihadiri 8 wakil rakyat.
Perjalanan dinas itu sekaitan dengan perubahan dari at cost menjadi lumpsum. Mekanisme at cost, apabila realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan, maka sisanya harus dikembalikan.
Sedangkan mekanisme lumpsum jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan, maka kelebihannya menjadi hak yang menjalankan tugas.
Tidak Terjadi Kesalahan
Ketua DPRD Banggai, Suprapto mengawali rapat itu mengakui, agenda rapat itu untuk memastikan mekanisme Perbup. Dengan harapan, tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
Diakui Suprapto, Perbup itu telah dibahas pada medio September 2023. Perjalanan dinas yang mereka laksanakan, benar-benar implementatif terhadap regulasi.
“Sehingga perjalanan dinas, implementatif, maka demikian perjalanan dinas sesuai regulasi. Kalau itu terjadi, maka tidak akan terjadi kesalahan, sehingga tidak ada potensi pelanggaran. Perjalanan dinas (sesuai ketentuan perubahan mekanisme) sudah dimulai Januari ini,” ungkap Suprapto.
Suprapto meminta penjelasan Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sudjarman terkait regulasi yang mengatur tentang perjalanan dinas.
Fery menjelaskan, Mendagri telah menerbitkan dua surat pada medio Oktober 2023 tentang perjalanan dinas pejabat pemerintah daerah.
Di surat Mendagri itu, berkaitan dengan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban. Ketentuan perjalanan dinas itu, didasarkan sekurang-kurangnya surat perintah perjalanan dinas, dan kwitansi penerima.
Mendagri juga menerbitkan surat penjelasan yang ditujukan kepada gubernur walikota/bupati. Penegasan Kemendagri itu berkaitan pertanggungjawaban perjalanan dinas dapat mencantumkan lumpsum, boarding pas sebagai akuntabilitas perjalanan dinas.
Dengan dua surat Mendagri itu sebut Feri, maka lahirlah Perbup Nomor 70 Tahun 2023. Di perbup ini, terdapat tambahan tentang pertanggungjawaban bahwa perjalanan dinas itu didasarkan atas, surat undangan, surat permintaan, surat panggilan atau surat lainnya.
Sifatnya Fleksibel
Tenaga Ahli Perancang Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setda Banggai, Hery Simon menjelaskan implementasi Perpres 53 2023, Pemda Banggai membuat Perbup terkait perjalanan dinas.
Discussion about this post