LUWUK TIMES— DPRD Banggai saat ini menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Sulteng tentang pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Banggai asal PKS, H. Iswan Kurnia Hasan.
Dan untuk pelaksanaan rapat paripurna istimewa pelantikan PAW itu, DPRD Banggai akan menjadwalkan lewat rapat badan musyawarah (Banmus).
Ketua DPRD Banggai, Suprapto kepada Luwuk Times, Sabtu (17/06/2023) mengatakan, surat usulan PAW dari DPRD Banggai telah diajukan ke Bupati Banggai.
“Saya sudah tanda tangan. Dan kami sudah serahkan usulan PAW ke Bupati. Dari DPRD Banggai sudah 4 hari lalu kami usulkan ke Bupati,” kata Suprapto.
Setelah di Bupati, diteruskan lagi surat usulan itu ke Gubernur Sulteng. Dan Gubernur menerbitkan SK PAW. Dan selanjutnya dikembalikan ke Bupati untuk proses pelantikan.
“Seperti itu mekanismenya,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini.
Mendasari ketentuan lanjut wakil rakyat dari dapil 4 Banggai ini, sebelum paripurna istimewa digelar, Banmus akan bekerja.
Salah satu tugas alat kelengkapan dewan (AKD) itu adalah merumuskan jadwal rapat paripurna istimewa.
“Iya benar, Banmus akan menjadwalkan agenda rapat paripurna istimewa PAW itu,” ucapnya.
Sekedar mengingatkan, Iswan Kurnia Hasan berhak atas kursi PAW itu, lantaran anggota DPRD Banggai Samiun L. Agi menyatakan mundur dari PKS. Dan ia memilih Demokrat sebagai partai politik barunya.
Hasil pemilu 2019 lalu, perolehan suara Iswan Kurnia Hasan berada pada peringkat ke 2 setelah Samiun di dapil 1 Banggai.
Sehingga Iswan yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPD PKS Banggai mendapat durian runtuh. *
Discussion about this post