Anggota Komisi 1 Bachtiar Pasman menyarankan kepada Bagian Kesra untuk membuat telaan staf kepada Bupati Banggai yang isinya membatalkan SK Camat, dengan alasan tidak mekanisme.
“Bukan hanya Camat. Tapi bola ini ada juga di Kesra. Saran saya Kesra buat telaan staf kepada Bupati untuk membatalkan SK Camat, dengan mendasari pernyataan Lurah Pakowa dan Kepala KUA Pagimana,” kata Bachtiar.
Sementara itu, wakil dari Bagian Kesra mengatakan, kewenangan Bagian Kesra adalah menindak lanjuti SK. Bukan mengganti SK.
Terkait apa yang menjadi saran DPRD kata wakil dari Kabag Kesra Ramlin Hasan ini, pihaknya akan berkonsultasi kepada Bupati.
RDP berdurasi satu jam lebih itu, akhirnya Komisi 1 mengeluarkan rekomendasi yang langsung dibacakan Masnawati.
“Kesimpulan rapat meminta kepada Bupati untuk membatalkan SK tentang pengangkatan Imam Masjid Babul Khoir periode 2021-2023 dan SK Camat Pagimana itu tidak dapat dilaksanakan sampai menunggu SK baru,” kata Masnawati.
Tentang siapa Imam yang untuk sementara bertugas sebelum keluar SK baru, diberikan kewenangan kepada Lurah Pakowa serta KUA Pagimana.
“Kepada Lurah Pakowa untuk tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak berdinamika. Tetap jaga stabilitas keamanan. Begitu pula kepada Kepala KUA dan perwakilan kecamatan yang hadir,” saran Bachtiar sebelum RDP resmi ditutup Masnawati. *
(yan)
Discussion about this post