Luwuk Times — Upaya Aswan Ali menuntut keadilan terkait dugaan pelanggaran hukum pengangkatan direksi PDAM Kabupaten Banggai, belum juga berakhir.
Meskipun sebelumnya pria kelahiran Balantak Selatan Kabupaten Banggai yang berprofesi sebagai advokat dan aktivis LSM ini, telah mengajukan gugatan ke PTUN Palu yang diputus NO (niet onvankelijke verklaard) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, Desember 2021 lalu.
Bahkan termasuk melaporkan Bupati Amirudin ke Polres Banggai atas dugaan melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan Direktur Utama PDAM, Bachrudin Amir alias ko Dino yang merupakan iparnya sendiri.
Laporannya tersebut dihentikan penyelidikannya oleh Satreskrim Polres Banggai.
Tapi kini Aswan kembali mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Luwuk. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Aswan Ali bersama Effendi Mokendji itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 20 Februari 2023 dengan register perkara No. 20/Pdt.G/2023/PN.Lwk.
Sebagai pihak tergugat, yaitu Bupati Banggai tergugat ke 1, Ketua DPRD Banggai tergugat ke 2, Bachrudin Amir tergugat ke 3, Moh. Rivai D. Karim tergugat ke 4, Romy Botutihe tergugat ke 5, dan Abdullah selaku Ketua Pansel calon direksi PDAM sebagai tergugat ke 6.
Gugatan Class Action
Dalam rilisnya kepada media ini, Selasa (21/02/2023), Aswan menjelaskan gugatan yang diajukannya itu berkategori gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Artinya, secara yuridis Penggugat menyatakan bertindak sebagai wakil kelompok para pemangku kepentingan. Dalam hal ini penggugat (Aswan Ali dan Effendi Mokendji) mewakili kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai umumnya, atau khususnya para konsumen PDAM yang berjumlah sekitar 23.000 pelanggan yang merasa dirugikan hak dan kepentingannya terkait kasus pengangkatan direksi PDAM periode 2021-20226 yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, sebagaimana ditentukan dalam Perda No. 1/2021 tentang PDAM Jo PP No. 54/2017 tentang BUMD Jo UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisne.
Oleh karena itu, kata Aswan yang juga Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, itu pada persidangan di PN Luwuk nanti diharapkan para konsumen pelanggan air yang selama ini sering mengeluhkan buruknya kinerja pelayanan PDAM dapat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan guna memberikan dukungan moral didepan majelis hakim.
Sesuai prosedur, kata Aswan, majelis hakim akan memerintahkan kepada Penggugat untuk mengumumkan kepada warga masyarakat yang diwakilinya, terkait keberadaan gugatannya tersebut agar supaya diketahui publik.
Nilai Kerugian
Menurut Aswan, kerugian yang dialami para konsumen pelanggan air minum akibat diangkatnya direksi PDAM yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, yaitu kerugian dimana kinerja manajemen pengelolaan perusahaan milik Pemda Banggai itu tidak dapat bekerja secara profesional guna meningkatkan pelayanan dan kualitas air yang bersih dan higienis.
Selama ini, kata Aswan para konsumen selalu mengeluhkan kondisi air yang keruh bercampur lumpur jika datang musim hujan, dan pada musim kemarau terjadi krisis air disejumlah area permukiman warga.
Termasuk belum meratanya jangkauan jaringan distribusi pelayanan, seperti para pelanggan di Kilo meter delapan, kompleks BTN Puge, BTN Pepabri, Desa Boyou, Desa Biak, dan Desa Bunga yang sudah lama tidak dapat terlayani pasokan air bersih dari PDAM.
Halaman sebelah
Discussion about this post