TOILI— Polisi menangkap seorang pemuda bernisial TY alias Y (29). Itu lantaran ia terlibat peredaran sabu, di kompleks Pasar Unit 11 Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Rabu (26/1/2022) malam.
Pemuda asal Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai ini, teringkus usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran barang terlarang.
“Kami mendapatkan infromasi dari masyarakat ada seorang pemuda sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Toili,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Kamis (27/1/2022).
Usai menerima informasi itu, polisi langsung melakukan menyelidikan dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang terduga narkoba jenis sabu,” ungkap Iptu Makmur.
Selain menemukan sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik tersangka yang sering digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi barang haram tersebut.
“Berat bruto sabu yang kami amankan seberat 0,73 gram. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan pada sel Mapolres Banggai,” sebut perwira pangkat tiga balak ini.
Polisi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang terlarang tersebut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang terlarang tersebut,” tutup Kasat.*
(hae)
Discussion about this post