IKLAN
Opini

Eksisnya Praktek Perdukunan Bukti Sekarat Akidah dan Kesejahteraan

1050
×

Eksisnya Praktek Perdukunan Bukti Sekarat Akidah dan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini

Faktanya, tidak hanya di Pagimana, kasus seperti ini sering terjadi dan Banyak korban-korban yang memilih diam.

Padahal kasus dukun cabul sering terdengar di telinga masyarakat namun tetap saja perdukunan eksis di tengah masyarakat walaupun saat dukun melakukan pengobatan, pasien diminta membuka baju, disentuh tubuhnya dan lain sebagainya.

Sebenarnya ketika disuguhi berita seperti ini, banyak tanya terlintas salah satunya “kenapa masih banyak yang percaya dukun dalam hal pengobatan atau dalam kepentingan apapun itu?” Dan kenapa masyarakatnya jauh lebih mempercayai dukun daripada dokter.

Entah karena mahalnya pembayaran ketika berobat ke dokter ataukah karena turun-temurun generasi ke generasi mempercayai dukun yaitu bisa mengatasi semua hal.

Baca:  Bagaimana Islam Memberantas Tindak Asusila?

Tidak hanya di wilayah Luwuk, di daerah lain pun masih banyak kalangan terbiasa menggunakan bantuan dukun untuk berbagai kepentingan mereka.

Di setiap Pilkada atau Pemilu tak sedikit caleg atau calon kepala daerah yang meminta bantuan jasa dukun.

Mereka mau melakukan apa saja seperti tirakat di sungai, di gua, atau memberi sesaji, asal hajat mereka terpenuhi.

Padahal praktik-praktik seperti itu haram.

Apalagi negeri ini mayoritas muslim seharusnya perdukunan bisa teratasi.

Rasulullah bersabda :
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Baca:  Memilih Pejuang Rakyat

Siapa saja yang mendatangi seorang peramal, lalu dia bertanya kepada dukun itu tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. (HR Muslim).

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Siapa saja yang mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu membenarkan apa yang dikatakan dukun atau paranormal itu, maka dia telah kafir terhadap apa (Alquran) yang diturunkan kepada Muhammad saw. (HR Ahmad).

error: Content is protected !!