IKLAN
Opini

Eksisnya Praktek Perdukunan Bukti Sekarat Akidah dan Kesejahteraan

1049
×

Eksisnya Praktek Perdukunan Bukti Sekarat Akidah dan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini

Mengapa perdukunan terus berkembang padahal telah jelas keharamannya?

Sebabnya berpangkal pada kerusakan akidah umat hari ini yang menganut sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).

Saat agama dipisahkan dari kehidupan dan tidak dijadikan landasan kehidupan, kaum Muslim banyak yang kehilangan pegangan hidup.

Mereka tidak bisa lagi menimbang persoalan dengan benar, termasuk dalam perkara supranatural atau gaib.

Mereka lebih mengikuti perasaan atau mencoba mengilmiahkan hal-hal gaib tersebut. Akibatnya, mereka mudah terjebak dalam praktik perdukunan.

Padahal perkara gaib tak mungkin bisa dibahas secara rasional karena memang tak bisa di indra dan dijangkau akal.

Baca:  Readsi, Harapan Memutus Jerat Tengkulak

Semua perkara gaib membutuhkan penjelasan dari Allah SWT Yang Maha Tahu perkara yang lahir maupun yang gaib. Justru ketika seseorang mencoba merasionalkan perkara gaib, ia sudah jatuh dalam kesesatan.

Allah SWT berfirman:

وَعِنْدَهٗ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَاۤ اِلَّا هُوَ ۗ وَيَعْلَمُ مَا فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۗ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِيْ ظُلُمٰتِ الْاَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَّلَا يَابِسٍ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ
“Dan kunci-kunci semua yang gaib ada pada-Nya; tidak ada yang mengetahui selain Dia. Dia mengetahui apa yang ada di darat dan di laut. Tidak ada sehelai daun pun yang gugur yang tidak diketahui-Nya. Tidak ada sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak pula sesuatu yang basah atau yang kering, yang tidak tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Al-An’am 6: Ayat 59)

Baca:  Bom Waktu Pilkada

Sekularisme telah membuat kaum Muslim menjauh dari agama. Sayangnya, saat ini sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) justru dijadikan pegangan hidup.

Kaum Muslim tidak menjadikan akidah Islam sebagai landasan masalah gaib maupun kehidupan dunia, sekaligus sebagai landasan pembuatan undang-undang.

error: Content is protected !!