Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times— Faktor ekonomi menjadi pemicu utama sehingga tingginya angka perceraian di Luwuk Kabupaten Banggai. Sementara faktor lainnya, yakni perselingkuhan, persentasenya lebih kecil.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Luwuk Nurmaida, SHI, MH kepada wartawan pada sela-sela kegiatan donor darah Kejari Banggai, Kamis (27/10/2022) menjelaskan, secara umum, perkara yang masuk PA Luwuk saat ini mencapai angka 800 kasus. Dari jumlah itu khusus perceraian 500 lebih kasus.
“Penyebab terbesarnya adalah masalah ekonomi. Faktor lainnya karena medsos atau perselingkuhan, angkanya lebih kecil dibanding ekonomi,” tuturnya.
Nurmaida menekankan, dari angka kasus perceraian yang terdaftar, sebagian besarnya berlatar belakang ekonomi.
“Faktor ekonomi daerah yang drop, memengaruhi kondisi semua sektor kehidupan masyarakat. Tak terkecuali rumah tangga,” kata Nurmaida.
Apalagi sejak masa covid sampai saat ini, banyak rumah tangga yang terganggu, akibat kehilangan pekerjaan. Harga-harga mahal dan pendapatan rumah tangga menurun drastis. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post