LUWUK TIMES – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai memberikan Pandangan Umum pada Rapat Paripurna Raperda tentang APBD Perubahan 2025, Rabu (10/8/2025).
Ada 6 point isi pandangan fraksi yang disampaikan juru bicara fraksi Rika Syarifudin.
Salah satu pokok pandangan fraksi krusial adalah terkait sikap tegas terhadap maraknya operasi ilegal perusahaan perkebunan sawit skala besar yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Banggai.
Fraksi Golkar menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara yang merugikan rakyat dan daerah.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin jelas melanggar hukum, merusak tatanan ekonomi, dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Rika Syarifudin.
Golkar mendesak Pemerintah Daerah segera membentuk tim gabungan lintas institusi, mulai dari ATR/BPN, BPKP, KLHK, hingga aparat penegak hukum.
Tujuannya untuk menertibkan perusahaan ilegal dan menghitung kerugian negara.
Perusahaan-perusahaan sawit tersebut harus kena denda pajak besar. Termasuk wajib mengembalikan hasil hutan yang mereka eksploitasi secara ilegal ke kas daerah.
Perusahaan Nikel
Selain itu Fraksi Golkar juga merekomendasikan kepada pemerintah Daerah untuk bersikap tegas terhadap sejumlah perusahaan nikel di Siuna.