LUWUK TIMES— Sikap tegas Bupati Banggai, H. Amirudin terhadap pelanggaran aktivitas perusahaan tambang nikel di Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai mendapat dukungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai.
Apalagi, hasil deteksi dini Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai, telah menemukan sejumlah pelanggaran oleh para investor tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid, Senin (04/08/2025) mengaku memberi dukungan penuh terhadap sikap tegas Bupati Banggai dalam menyikapi pelanggaran perusahaan pertambangan nikel.
“Kami apresiasi tentang sikap tegas pak Bupati Banggai itu,” kata Syaifudin.
Kepada para perusahaan tambang nikel, sambung Pudin-sapaan karibnya, agar tunduk pada regulasi.
Dan hal itu sebagaimana telah disampaikan secara lugas oleh Bupati Banggai lewat pertemuan dengan 6 perusahaan nikel, bertempat ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, beberapa waktu lalu.
“Konsekuensinya adalah perusahaan harus taat pada aturan yang berlaku,” tegas Pudin Muid.
Masih dengan pernyataan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai. Kata Pudin, Bupati punya kewenangan untuk memberikan teguran.
Bahkan dapat menberhentikan kegiatan perusahaan. Itu lantaran terungkap telah merusak lingkungan sekaligus melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Dan selanjutnya tambah Pudin, Bupati bisa merekomendasi kepada Kementerian SDM untuk mencabut izin perusahaan nakal tersebut.
Ia juga mengaku, pihaknya terus memantau aktivitas perusahaan tambang nikel, melalui tim terpadu bentukan Kesbangpol Banggai. *
Sofyan Labolo

