Sebelum Merusak Lingkungan, Perusahaan Nikel di Pagimana tak Pernah Melapor ke Bupati Banggai

oleh -17 Dilihat
oleh
Bupati Banggai H Amirudin

LUWUK TIMES – Wajar saja jika Bupati Banggai H. Amirudin marah besar. Enam perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Siuna Kecamatan Pagimana tak pernah melapor kepadanya sebagai Kepala Daerah.

“Jika suatu perusahaan masuk, yang pertama dia harus melakukan presentasi. Apakah dia presentasi Amdal, UPL/UKL ataupun program. Tidak pernah ada perusahaan yang datang presentasi disini,” kata Bupati Amirudin.

“Bahkan selama saya menjabat tidak pernah ada satu perusahaan yang menyampaikan tentang program kerjanya. Bagaimana sistem pengelolaan lingkungan, tidak pernah ada,” tambah Bupati Amirudin.

Dihadapan perwakilan enam perusahaan pertambangan nikel pada rapat yang berlangsung di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, Jumat (01/08/2025) Amirudin melanjutkan statemennya.

“Saya ini pak, kalau mau masuk pertamina itu, mau mengebor saja, di provinsi saya undang semuanya. Mulai dari perwakilan tingkat satu dan DPR. Kemudian masuk ke kabupaten. Setelah kecamatan, baru masuk ke desa. Begitu pak. Coba baca undang-undangnya,” ucap Amirudin.

“Selama kami, tidak pernah bapak ibu itu datang ke sini untuk berbicara bagaimana tentang program kegiatan penambangan hijau. Apalagi berbicara tentang bagaimana Amdalnya misalnya,” sambung Amirudin.

Biaya Ganti Rugi

Terkait biaya ganti rugi perusahaan juga mendapat tanggapan keras Bupati Banggai Amirudin.

“Ada yang mengatakan lagi, Oh, kita sudah ganti rugi. Mana ada? Tidak boleh SKPT dikeluarkan Kepala Desa pada daerah mangrove. Mana ada sejarahnya,” katanya.

“Kita lagi gencar-gencarnya membentuk sawah, malah Bapak rusak sawah yang ada disana,” ucapnya.

Ada perusahaan yang mengklaim telah menanam mangrove, sebagai bentuk ganti rugi terhadap mangrove yang telah mati juga enggan ditelan mentah mentah Amirudin.

“Sudah tanam mangrove? Berapa pohon? Sepuluh ribu? Sepuluh ribu itu cuma setengah hektar pak. Kalau bapak tanam jaraknya lima puluh. Jika raknya satu meter dua ratus meter, cuma satu hektar. Ya, tidak sesuai dengan mangrove yang dirusak,” terang Amirudin.

Lagi pula pertegas Bupati Banggai,
penanaman mangrove baru, bukan berarti melegalkan dengan merusak mangrove yang sudah ada.

Begitu pun soal irigasi yang dibangun dengan menggunakan dana APBD.

Bukan berarti setelahganti rugi ratusan juta terhadap sawah itu selesai masalahnya. Tidak seperti itu.

Tapin harus menggantikan tiga kali lipat. Hal itu berdasarkan undang-undang. Regulasi nya sebut Amirudin UU nomor 41 tahun 1999 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Bupati Banggai mengaku, membuka pintu masuk para investor. Tapi apabila, para investor yang masuk ke Kabupaten Banggai itu melanggar dari aturan-aturan baik Amdal, UPL maupun UKR, tentu harus kita sikapi. *

Sofyan Labolo