LUWUK TIMES— Bupati Banggai H. Amirudin mewarning dua Camat dan Satu Kepala Dinas (Kadis). Pasalnya, ketiga pejabat itu disinyalir membela perusahaan nikel “nakal”, yang beroperasi di Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Warning keras Bupati Amirudin terhadap dua Camat dan satu Kadis itu, Ia sampaikan pada rapat bersama perwakilan enam perusahaan tambang nikel, bertempat ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, Jumat (01/08/2025).
“Kemudian Camat Pagimana. Mana Camatnya? Camat Pagimana itu selalu membela perusahaan. Kemudian, Kadis Perizinan, Camat Luwuk Timur,” ucap Bupati Amirudin.
“Jangan coba-coba bermain main. Saya dapat bermain-main, saya tidak segan-segan untuk mencopot nama-nama yang saya sebut tadi. Karena ini kita berbicara tentang masa depan,” tegas Bupati Amirudin.
Adapun keenam perusahaan yang diundang Bupati itu adalah PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
Selain beberapa Kepala OPD dan Camat, hadir pula pada rapat itu Kapolres Banggai dan Kajari Banggai. Kedua unsur Forkopimda itu turut memberikan pendapat.
Sebelumnya, keenam investor tersebut telah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai, Kamis (24/07/2025).
RDP di DPRD Banggai itu dalam rangka menindak lanjuti sejumlah keluhan warga terkait dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan nikel.
Dan RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwan Kulap tersebut telah mengeluarkan beberapa point dalam rekomendasi.
Rekomendasi itulah sehingga Bupati Banggai mengundang kembali keenam perusahaan tambang nikel tersebut. *
Sofyan Labolo


