Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Peserta demo yang mengatasnamakan Front Petani Batui Lingkar Sawit, bentrok dengan anggota Satpol PP di kantor DPRD Banggai, Selasa (05/07/2022) tadi siang.
Aksi saling dorong itu terjadi setelah sejumlah anggota Satpol PP memadamkan api dari ban bekas yang dibakar pendemo.
Peserta demonstran pun keberatan. Saling dorong terjadi antara kedua kelompok.
“Silakan mengeluarkan aspirasi. Tapi jangan membakar ban di depan kantor ini,” ucap salah seorang anggota Satpol PP Kabupaten Banggai.
Setelah terjadi dialog, tiga ban bekas itupun berhasil dipadamkan anggota Satpol PP.
Aksi itu kembali berlanjut tepat pada pintu masuk kantor DPRD Banggai.
Para pendemo saling dorong di pintu masuk kantor milik rakyat tersebut.
Pada hari yang sama, bertempat ruang rapat khusus kantor DPRD Banggai dilaksanakan rapat paripurna penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai itu hadir Bupati Amirudin.
Tim Pokja
Puluhan petani menduduki dan menginap di gedung kantor DPRD Kabupaten Banggai.
Sebelumnya para petani yang tergabung dalam Front menandatangi Bupati Banggai. Akan tetapi Bupati enggan menemui masa aksi malah melakukan rapat zoom.
“Tadi malam teman-teman menginap di depan kantor DPRD sampai dengan adanya keputusan dari pihak pemerintah daerah,” ujar perwakilan pendemo Sugianto.
Puluhan petani mengutarakan kekecewaannya terhadap Tim Pokja bentukan Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka hal ini disebabkan tidak adanya penyelesaian.
“Petani telah dijanjikan dan beberapa telah ditetapkan tersangka namun Tim pokja tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” lanjutnya.
Meskipun membawa anak kecil, puluhan petani ngotot untuk tetap menginap. Nantinya petani juga akan melakukan malam refleksi 12 tahun perampasan tanah yang dilakukan PT. Sawindo Cemerlang.
“Dalam malam refleksi petani akan dan mahasiswa melakukan pentas musikalisasi dan puisi,” ucapnya.
Adapun tuntutan aksi demo yakni menolak HGU PT. Sawindo Cemerlang, meminta kembalikan dan cabut sawit di atas lahan petani, meminta ganti rugi atas lahan petani yang telah digunakan selama 12 tahun dan meminta untuk menghentikan dan mencabut proses hukum petani sawit Batui dan Batui Selatan atas tuduhan perusahaan. *
Discussion about this post