TOILI, Luwuktimes.id – RA (32) pemuda asal Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, diringkus polisi. Dia diduga menipu dan menggelapkan uang ratusan rupiah milik seorang warga di Kecamatan Moilong, Jumat (20/8/2021) siang.
“Modus operandinya adalah mengajak kerja sama pengadaan sewa alat berat jenis excavator untuk disewakan di salah satu perusahaan Tambang Nikel di Morowali senilai Rp 100 Juta,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra SH MH.
Kasus ini berawal dari saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menawarkan kerja sama pengadaan sewa alat berat excavator yang rencananya akan digunakan di salah satu perusahaan Tambang Nikel di Morowali, Sabtu (19/12/20200 sekitar pukul 19.00 Wita.
“Dan hal itupun langsung terima oleh korban. Dan pada Minggu 22 Desember 2020 atas permintaan pelaku korban mentransfer uang senilai Rp. 20 Juta ke rekening kaka kandung pelaku,” kata AKP Candra.
Kemudian, pada Minggu 27 Desember 2020 korban kembali mentransfer uang senilai Rp. 50 Juta dan pada Kamis 7 Januari 2021 korban mentransfer lagi uang RP. 30 Juta dengan alasan uang tersebut digunakan untuk menyewa 3 unit alat berat di kota Makassar.
“Tetapi menurut seorang saksi alat berat yang disewa oleh pelaku hanya satu unit dan beroperasi kurang dar satu bulan dengan hasil kontrak kerja senilai Rp. 30 Juta. Pelaku juga tidak pernah mengirimkan uang itu kepada korban,” terang AKP Candra.
Saat dihubungi oleh korban untuk menanyakan hal tersebut, pelaku berdalih bahwa telah ditipu oleh pemilik alat berat dan pihak perusahaan juga belum membayar lunas uang sewa alat berat. Bahkan uang sisa yang dikirimkan digunakan untuk membayar operasional alat berat tersebut.
“Karena merasa ditipu dan uang telah digelapkan oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Maposlek Toili pada 10 Agustus 2021,” ucap AKP Candra.
Setelah menerima laporan polisi dari korban, unit Reskrim Polsek Toili langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari Kapolsek Bahodopi, Morowali bahwa pelaku berada di salah satu kos-kosan di wilayah Bahodopi.
“Pelaku langsung ditangkap anggota Polsek Bahodopi dan Toili tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksan pelaku mengakui telah menerima uang senilai Rp. 100 Juta untuk sewa alat berat excavator.
Saat ini pelaku telah diamankan di sela tahanan Mapolsek Toili guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukannya.*
(hae)
Discussion about this post