IKLAN

Tojo Unauna

Gelar Konferensi Pers, Polres Touna Beberkan Sejumlah Kasus

319
×

Gelar Konferensi Pers, Polres Touna Beberkan Sejumlah Kasus

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Polres Touna menggelar konferensi pers, Rabu (04/10/2023). Ada tiga kasus yang dibeberkan Polres Touna pada konferensi pers yang berlangsung di salah satu warung kopi Mapolres Touna. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Touna — Polres Touna menggelar konferensi pers, Rabu (04/10/2023). Ada sejumlah kasus yang dibeberkan Polres Touna pada konferensi pers yang berlangsung di salah satu warung kopi Mapolres Touna.

Kasus itu adalah tindak pidana destruktive fishing, kekerasan anak di bawah umur dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Sejumlah pihak hadir pada giat itu. Yakni Kapokres Touna AKBP S. Sophian, Penegakan Hukum (Gakum) Sulawesi Subagaio, perwakilan dari Balai Taman Nasional Togean (TNKT) Suhabrianto, Kasi Humas Polres Touna AKP Triyanto, Kasat Reskrim IPTU Ridwan Umar, Kasat Narkoba IPTU I Gade Krisna Arsana dan Kasat Polairud Muh. Natsir.

Kapolres Touna AKBP S. Sophian menjelaskan, tanggal 6 September 2023 petugas mengamankan tersangka bernama Samsudin alias Om Kudi (59) warga dusun II desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.

Destruktive Fishing

Ia di duga melakukan tindak pidana destruktive fishing. Ia melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan laut desa Tumotok, Kecamatan Talatako.

“Tersangka menggunakan alat bantu perangkap ikan dan bahan peledak atau bom ikan,” kata Kapolres.

Sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, satu unit perahu kayu, satu unit mesin katinting merek Yasuka 9 PK, satu buah panah ikan, satu pasang kaki katak, tiga botol bom ikan, tujuh buah baterai merek panasonic, dua botol bliran korek api dan satu buah kaca mata selam.

Untuk ancaman pidana penjara terhadap tersangka lanjutnya, paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar dua ratus juta rupiah.

Baca:  Dugaan Pemalsuan KTP, Oknum Kades di Touna Dipolisikan, Kinerja Dukcapil Dipertanyakan

Selanjutnya sambung Kapolres, tanggal 26 September 2023, anggota juga mengamankan seorang tersangka bernama Moh. Tahir DG Palawang alias Om Bui (49) warga desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna. Ia melakukan penangkapan ikan dengan cara  menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

“Tersangka beralasan karena desakan kebutuhan ekonomi keluarganya. Sehingga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peleda atau bom ikan,” ujarnya.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti telah diamankan. Diantaranya, satu unit perahu kayu, satu unit mesin katinting merek Honda 5,5 PK, satu buah mesin konpresor, selang konpresor sepanjang 67 meter, satu buah kaca mata selam dan satu pasang kaki katak serta satu buah panah ikan.

“Pelaku juga diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu milar dua ratus juta rupiah,” tandas Kapolres.

Kekerasan Terhadap Anak

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Touna IPTU Ridwan Umar mengatakan, tanggal 18 Agustus 2023 pihaknya mengamankan pria berinisial R warga desa Bangkagi, Kecamatan Togean. Dia melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial HB (2) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

“Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, karena emosi terhadap istrinya berinisial YS,” kata Kasat.

Barang bukti yang ditemukan lanjut Kasat, satu lembar baju balita warna abu-abu bergambar unicorn dan satu buah botol susu bayi atau botol dot.

“Tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tuturnya.

Baca:  Tempat Wisata Sanctum Dive Resort Unauna Diduga Merusak Terumbu Karang

Atas perbuatannya kata Kasat tersangka dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah.

Narkoba

Masih melalui konferensi pers, Kasat Narkoba Polres Touna IPTU I Gade Krisna Arsana mengatakan, tanggal 13 September 2023 anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna mengamankan pria bernama Idrus (20) warga Ampana Kota. Ia diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Pelaku mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika. Dan keuntungan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 500.000 untuk 1 gram,” kata Kasat.

Barang bukti yang ditemukan petugas sambungnya, 23 paket serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,96 gram, dua buah timbangan digital, empat buah plastik klip kosong, satu pak plastuk klip kosong, satu buah pipet, satu buah tas warna hitam, satu buah tas motif batik, satu buah kotak warna hitam, uang sebesar Rp.150.000 dan satu unit Handphone warna biru.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksut pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tutup Kasat. * Par

Baca: Keluar dari Predikat Tertinggal, Wapres RI Beri Penghargaan Pemkab Touna

error: Content is protected !!