IKLAN

DKISP

Gelar Upacara, Pemkab Banggai Peringati Hari Otonomi Daerah ke 28 di Luwuk

238
×

Gelar Upacara, Pemkab Banggai Peringati Hari Otonomi Daerah ke 28 di Luwuk

Sebarkan artikel ini

BANGGAI, Luwuktimes.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menggelar upacara untuk memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke 28, bertempat Halaman Kantor Bupati Banggai, Kawasan Bukit Halimun Luwuk, Kamis (25/4/2024).

Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, MM menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Otda tahun ini.

Peringatan Hari Otda tahun 2024 mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”

Dalam amanat Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan oleh Wabup Banggai, menyoroti urgensi kebijakan ekonomi hijau dalam merancang masa depan Indonesia menuju visi 2045 yang memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Baca:  Dua Kali Juara Lomba Takbiran, Masjid Al Ilham Bungin Rebut Piala Bupati Banggai

“Pengelolaan Sumber Daya Alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan yang awalnya berbasisi produk tidak dapat diperbaharui seperti industri pengelolaan pertambangan menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah,” jelas Wabup Furqanuddin.

Selain itu, kebijakan otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk melakukan eksperimen kebijakan di tingkat lokal guna mendorong implementasi teknologi hijau.

“Mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaaan energi terbarukan, seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik, pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan majemen limbah bengunan,” tutur Wabup Furqanuddin.

Baca:  Warga Luwuk Timur Nikmati Program Satu Juta Satu Pekarangan

Sebagaimana otonomi daerah  merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur  dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, maka prinsip dasar otonomi mencapai dua tujuan utama yaitu kesejahteraan dan demokrasi.

Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Filosofi Otonomi Daerah Dilandaskan Pada Prinsip Dasar yang Tertuang Dalam Pasal 18 UUD 1945. *

error: Content is protected !!