LUWUK, Luwuk Times.ID – Obyek sengketa lahan yang berlokasi di kantor PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS) atau PT. Nyiur Mas Inti Group jalan Urip Sumoharjo nomor 53 Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai menemui titik terang.
Itu setelah Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahmakah Agung (MA) memenangkan H. Lakani dkk sebagai penggugat.
Keputusan itu tertuang pada Putusan Mahkamah Agung nomor 62 PK/Pdt/2020 tanggal 26 Maret 2020.
Kuasa Hukum penggugat, Dr. H.M. Farhat Abbas, S.H., M.H yang dikonfirmasi Luwuk Times, Sabtu (27/03/2021) membenarkannya.
“Iya, H. Lakani menang. Sentral dan keluarga Uppy harus menyerahkan sukarela atau eksekusi pengosongan,” kata Farhat.
“Proses perjuangan mendapatkan keadilan tiba di puncak. Majelis hakim PK MA memenangkan perkara sengketa lahan kantor Sentral Sulawesi,” tambah Farhat.
Adapun putusan PK MA, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga, menyatakan bahwa objek sengketa adalah hak milik H. Lakani (almarhum) dengan perempuan Hj. Nenong Ahmad dan menyatakan bahwa dengan meninggalnya Hi Lakani tahun 1959 dan Hj. Nenong Ahmad tahun 1991, maka objek sengketa adalah telah menjadi milik penggugat-penggugat serta tergugat I-tergugat VII.
Putusan lainnya, penjualan objek sengketa yang dilakukan oleh Hamzah Lakani dengan Uppy Sugiantho K Direktur PT. Liny Coconut Oil Industry Luwuk yang bertindak untuk dan atas nama PT. Liny Coconut-Oil Industri Luwuk (tergugat VIII) sebagaimana tercantum dalam akta jual beli tanah nomor Agr.9/36/1972, tanggal 26 Juni 1972 serta akta jual beli tanah nomor Agr.9/38/1972 tanggal 26 Juni 1972 merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat I-tergugat X atau siapa saja yang tengah berada atau menempati objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa, setelah mana menyerahkan kepada para penggugat dalam keadaan sebagaimana sebelumnya, menghukum tergugat VIII – tergugat X untuk membayar biaya sewa
“Tanah yang merupakan budel waris dibeli Uppy tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Majelis menilai cara-cara pembeliannya melawan hukum,” kata Farhat.
“Dan Siapapun yang berada dilahan tersebut harus dikosongkan. Dikembalikan ke ahli waris Lakani,” tegas Farhat. *
(yan)
Discussion about this post