IKLAN

Luwuk

Hak Pensiun 14 Karyawan PDAM Banggai Mengacu PHDP 2010

526
×

Hak Pensiun 14 Karyawan PDAM Banggai Mengacu PHDP 2010

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan LaboloSumber Berita
Direktur Keuangan PDAM Kabupaten Banggai, Muhammad Rifai. (Foto: Hasbi Latuba)

“Ini yang mungkin maksud Ketua Komisi 3 DPRD Banggai Putu Gumi bahwa PDAM tidak ada hutang. Benar kami tidak punya hutang kalau mengacu PHDP 2010,” jelasnya.

Surat Dapenma

Hanya saja sambungnya, jika pembayaran dana pensiun harus mengacu PHDP 2016, maka berkonsekuensi pada tagihan yang harus terbayar Rp 2,5 miliar ke Dapenma.

Sebagaimana jawaban surat Dapenma ke PDAM tanggal 30 Nopember 2021 yang menetapkan angka Rp 2,5 miliar tersebut.

“Awalnya kami ingin agar hak pensiun 14 karyawan terbayarkan sesuai PHDP tahun 2016. Sebagaimana surat yang kami ajukan ke Dapenma tanggal 18 Oktober 2021,” imbuhnya.

Baca:  Menghadapi Fenomana La Nina, Ini Kesiapan PUPR Banggai

Tapi jawaban Dapenma ujar Muhammad Rifai, berdasarkan asumsi pembayaran aktuari internal Dapenma, PDAM harus membayar Rp 2.5 miliar.

“Dari mana dana sebesar itu. Sementara kondisi keuangan kami tak mampu membayar sebesar itu,” tuturnya.

Ia sengaja meluruskan masalah ini agar tidak terjadi beda tafsir. Apalagi melibatkan PDAM dan DPRD Banggai sebagai mitra kerja.

Baca:  Aksi Mogok Karyawan, Begini Penjelasan Direksi PDAM Banggai

“Kami menghargai langkah Komisi 3 DPRD dalam kaitan konsultasi ke Dapenma di Jakarta,” katanya.

Jadi kalau penyebutan sebagaimana pemberitaan media lokal bahwa PDAM berbohong, duduk persoalannya tidak seperti itu. Yang benar iuran PHDP 2010 lunas. Yang tidak bisa terbayar itu, jika acuan klaim pensiun mengacu PHDP tahun 2016.

“Tentu ini berkonsekuensi pada PDAM yang harus membayar Rp 2,5 miliar. Dan kami tidak mampu,” tandasnya. *

Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times

error: Content is protected !!