
Luwuk Times — Setelah menggelar pertemuan di kantor Kesbangpol Kabupaten Banggai, sejumlah warga Kecamatan Kintom bertandang ke kantor DPRD Banggai.
Karena hanya satu orang wakil rakyat, sehingga rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (29/03/2023) siang tadi batal. Warga Kecamatan Kintom pun kecewa.
“Setelah dari Kesbangpol Banggai, kami ke kantor DPRD. Tapi karena hanya ada 1 orang anggota dewan (Suparno) unsur pimpinan dan komisi 3 juga tidak ada, akhirnya tidak ada yang bisa terima kami,” kata Aswan Ali yang merupakan kuasa hukum mantan Dirut Banggai Sakti, Abdul Muis Budjang, tadi malam.
Kedatangan ke DPRD Banggai lanjut Aswan, untuk mempertanyakan keseriusan para wakil rakyat dalam menindaklanjuti aduan dan aspirasi masyarakat.
“Tujuan kami ke DPRD untuk meminta tindak lanjut aduan terkait persoalan SPBU Biak,” ucap Aswan.
Ia mengaku, telah dua kali kliennya (Abdul Muis Budjang) diundang oleh Ketua DPRD.
Akan tetapi RDP tidak dapat terlaksana. Itu karena anggota komisi 3 yang ada saat itu hanya 2 orang. Yakni Nasir Himran dan Syarifudin Tjatjo.
“Karena tidak korum sehingga RDP nya tidak terlaksana,” ucap Aswan. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post