
LUWUK, Luwuktimes.id – Niatan langkah hukum bakal pasangan calon (paslon) Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR), menyusul di TMS kan KPU Kabupaten Banggai sebagai kontestan pilkada 2020, direalisasikan. Kamis (24/09/2020) hari ini, gugatan resmi dimasukkan duet calon petahana tersebut.
“Inshallah hari ini WinStar bersama tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum. Dan akan mengajukan gugatan,” kata fungsionaris PDIP Kabupaten Banggai, Anny Kushardjanti kepada Luwuktimes.id, tadi pagi.
Keberatan terhadap keputusan KPU Banggai nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan paslon petahana dengan status TMS pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai pemilihan serentak lanjutan 2020, rencananya akan diantar langsung bakal calon bupati Herwin Yatim (HY).
“Nanti kami akan dampingi beliau, pak HY langsung nanti yang akan membawa surat permohonan gugatan,” kata Anny.
Baca juga: “Jagoannya” di TMS KPU, Begini Pernyataan Hepy Yeremia Manopo
Apakah gugatan itu langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar?
Mantan anggota DPRD Banggai ini menjelaskan, berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur Perbawaslu nomor 2/2020, tim WINSTAR mengajukan gugatan melalui Bawaslu. Setelah itu naik ke PTUN.
“Iya demikian alurnya sesuai aturan,” kata Anny.
DPD PDIP Provinsi Sulteng resmi meng SK kan kepada empat nama untuk mendampingi DPC PDIP Kabupaten Banggai dan bakal paslon WINSTAR terkait sengketa hukum ini.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Bakal Paslon Petahana Herwin-Mustar
Keempat pengacara sebagaimana surat tugas nomor 051/ST/DPD-23.A/IX/2020 yang ditanda-tangani Ketua DPD PDIP Sulteng Muharram Nurdin dan Sekretaris Matindas J. Rumambi tanggal 23 September itu masing-masing, Amerullah, Novriyadiansyah, Ahmar dan Fandy William Songgoh. *
(yan)
Discussion about this post