LUWUK, Luwuktimes.id – KPPS di TPS 4 Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai akan melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU. Sebanyak 269 wajib pilih itu akan menggunakan hak pilihnya tersebut pada Minggu (13/12).
Informasi PSU itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Saiful Saide, yang dikonfirmasi Luwuktimes.id Jumat (11/12) malam tadi.
“Iya akan dilaksanakan PSU. Kami sudah menerima surat tembusannya. Untuk kronologinya silakan dikonfirmasi ke Panwascam Luwuk,” kata Saiful.
Ketentuannya tambah Saiful, empat hari setelah pemungutan suara 9 Desember, paling lama sudah dilaksanakan PSU.
Anggota PPK Luwuk, Steven Laguni mempertegas kabar itu. “PSU TPS 4 kita tindak lanjuti. Itu didasarkan pada rekomendasi Panwascam Luwuk,” kata Steven.
Untuk PSU sambung Steven rencananya dilaksanakan hari Minggu 13 Desember. “Iya lusa PSU kami laksanakan dengan melibatkan 269 wajib pilih,” kata Steven.
Sebelumnya, Ketua Panwascam Luwuk Asri Manrapi mengeluarkan rekomendasi PSU, tertanggal 10 Desember 2020.
Alasan harus PSU dijelaskan Asri dalam rekomendasi itu, yakni telah terjadi adanya surat panggilan yang sudah terpakai oleh orang lain di daftar pemilih tetap (DPT).
Bagi Asri itu merupakan pemutusan hak konstitusional pemilih serta memutus asas langsung oleh orang yang tidak bertanggung jawab hingga berakibat kepada tidak terakomodirnya hak pilih.
Ada dua nama yang hak konstitusionalnya terputus. Sebut Asri, Abdurahman Dg. Matorang dan Fatmawati Kamahi. *
(yan)
Discussion about this post