Luwuk Times— Efektivitas berkantor ASN dan honorer di Pemda Banggai saat Ramadhan kendur. Hari pertama, situasi kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat (24/3/2023) masih sepi.
Di Sekretariat Daerah (Setda) Banggai, sejak pagi hingga menjelang kembali ke rumah terlihat tanpa adanya aktivitas pertemuan. Parkir kendaraan juga lebih longgar.
Di parkiran, hanya terlihat DN 6 C yang dikendarai Sekda Banggai Andullah Ali, tanpa kendaraan milik Bupati Banggai dan Wakil Bupati Banggai.
Masih di Setda Banggai, layar monitor absensi justru berwarna putih, hanya terlihat tulisan not found.
Tak terlihat daftar ASN maupun honorer yang masuk atau pun terdapat kegiatan di luar kantor.
Diketahui, MenPAN RB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/2023. Isinya terkait jam kerja ASN saat bulan suci Ramadan.
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. * Asn
Discussion about this post