Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Hearing tentang kenaikan tarif perusahaan daerah air minum (Perumda) Kabupaten Banggai, Rabu (12/01/2022), Komisi III DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi.
Ada empat point isi rekomendasi yang dibacakan anggota Komisi III DPRD Banggai Irwanto Kulap itu.
Pertama, meminta kepada Pemda untuk melakukan evaluasi kembali terhadap besaran air tarif air berdasarkan aturan yang berlaku.
Kedua, meminta kepada Pemda untuk melakukan verifikasi kepada warga ekonomi lemah yang terdampak atas kenaikan tarif air.
Ketiga, terhadap poin kedua tadi, Pemda dapat melakukan kompensasi dengan menurunkan tarif air bagi warga kurang mampu dengan mensyaratkan keterangan atau rekomendasi dari pemerintah setempat.
Sedang kesimpulan keempat, keluhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih, Perumda segera memperbaikinya.
Sejumlah pihak hadir pada RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Banggai, Winancy Ndobe itu.
Mereka adalah tim pengawal visi misi Bupati Banggai yakni Aswan Ali, Burhanudin Mang, Syahrin Taalek dan Prayudi Baharullah.
Perwakilan Pemda Banggai, yakni Asisten II Setdakab Banggai Alfian Djibran, Kabag Hukum Farid Hasbullah serta Kabag Ekonomi.
Sedang wakil dari Perumda Banggai adalah Direktur Administrasi dan Keuangan Rifai D. Karim dan Kabag Administrasi dan Keuangan Perumda Banggai, Subrianto Maurani.
Sementara Komisi III, selain Winancy Ndobe dan Irwanto Kulap juga hadir Naser Himran serta Jodi Prakoso Dayanun. *
Discussion about this post