Tanwir Lamaming
PALU, Luwuktimes.id – Keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Banggai, tak sekadar berbuntut pada upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lebih dari itu, bakal pasangan calon (paslon) Herwin Yatim dan Mustar Labolo mengadukan penyelenggara pemilu itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bagaimana respon KPU Banggai terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dari bakal paslon yang diusung PDIP, PKS dan Partai Perindo itu?
Sejauh ini belum ada tanggapan dari satu pun komisioner KPU Banggai terhadap langkah yang diambil tersebut.
Page 1 of 2
Discussion about this post