
LUWUK – Ikatan Generasi Muda Pecinta Alam (Iguana) Tompotika turut buka suara atas permasalahan yang menyeret perusahaan pertambangan nikel di Kecamatan Bunta, PT. Anugerah Nusantara Internasional (ANI).
Civil Society yang berdiri sejak Tahun 1998 ini, menyoroti terkait tanggung jawab PT. ANI terhadap eksosistem lingkungan hidup yang telah di eksploitasi selama 3 tahun terakhir.
Elemen pemuda yang concern pada penyelamatan lingkungan hidup ini, menyebut berdasarkan data yang mereka miliki, PT. ANI belum melakukan reboisasi kawasan hutan yang telah ditambang.
“Sejak tahun 2006 Iguana Tompotika telah mempelajari berbagai aktifitas pertambangan yg beroperasi di Kabupaten Banggai, saat ini aktifitas eksplorasi dan eksploitasi semakin masif sehingga perusakan lingkungan menjadi tak terhindarkan, contohnya Rebosisasi, hingga saat ini belum dilakukan PT. ANI,” papar Muhammad Hidayat selaku Ketua KPA Iguana Tomptika, pada kalangan wartawan, Jumat (24/06).
Kondisi ini kemudian, kata pria yang akrab di sapa Okuk, ini akan mengancam kehidupan bahkan telah menelan korban materil dan nyawa.
Kedepannya kasus ini, kata dia, akan semakin sering di hadapi oleh warga lingkar tambang tanpa diketahui siapa yg kemudian akan bertanggung jawab atas kerugian ekosob warga lingkar tambang tersebut.
“Bahkan, masalah pasca tambang juga dikesampingkan oleh para pihak pengambil keputusan baik di internal perusahaan ataupun pemerintah sehingga ancaman akan terus mengintai kehidupan warga lingkar tambang,” ucapnya.
Fakta yang kerap ditemukan, Okuk Hidayat membeberkan, bahwa penutupan dan Rahabilitasi lahan yg merupakan kewajiban Perusahaan dan Pemerintah selalu diabaikan.
Atas permasalahan lingkungan tersebut, telah mendorong Iguana Tompotika untuk mendukung dan siap bekerjasama dengan Kejati Sulteng dalam upaya penegakan hukum yang sedang berjalan, khususnya pada pengawasan hingga pengungkapan fakta-fakta pelanggaran aturan pertambangan yang dilakukan PT. ANI.
“Penyegelan yang dilakukan Kejati Sulteng, kami mendukung langkah hukum untuk memberantas korupsi. Itu Membuktikan bahwa ada pelanggaran berat yang dilakukan PT. ANI. Kami siap bekerjasama dengan kejaksaan, karena ada celah korupsi terkait tanggung jawab perusahaan pada lingkungan hidup,” pungkasnya. *
Discussion about this post