Sistem kapitalisme membuka peluang besar bagi berkembangnya korupsi. Sistem ini melahirkan masyarakat yang jauh dari aturan agamanya, sehingganya mengejar materi saja menjadi tujuan dari hidup masyarakat.
Belum lagi gaya hidup mewah yang selalu dipertontonkan di media sosial menambah penyakit pada masyarakat saja.
Di Indonesia, sistem pemerintahan masih sangat lemah dan buruk. Hal ini menyebabkan orang baik yang masuk dalam sistem akan dapat ikut melakukan korupsi.
Di Indonesia, korupsi sudah menjalar ke berbagai institusi. Korupsi tidak hanya dilakukan dari pemerintah daerah tetapi juga sampai ke pemerintah pusat. Korupsi tidak hanya terjadi pada eksekutif dan legislatif tapi juga pada yudikatif.
Islam mengharamkan korupsi dan memiliki berbagai mekanisme jitu yang mampu mencegahnya, termasuk sistem sanksi yang kuat dan tegas.
Dalam sistem islam sanksi untuk koruptor masuk dalam kategori ta’zir, yaitu uqubat (sanksi-sanksi) yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarat di dalamnya.
Kadar sanksi ta’zir berada di tangan Khalifah, tetapi boleh diserahkan kepada ijtihad qadhi (Hakim).
Dengan demikian, sanksi ta’zir bagi koruptor bisa sampai berupa hukuman mati, jika ijtihad Khalifah menentukan demikian.
Koruptor juga mendapatkan sanksi sosial berupa pengumuman (tasyhir) dan sanksi ekonomi berupa pemiskinan.
Penerapan hukuman ini sangat tegas, tidak ada privilege bagi para pejabat tinggi maupun orang dekat penguasa.
Selain itu adanya 3 pilar tegaknya aturan makin menguatkan kemampuan islam menyelesaikan kasus korupsi.
Pilar pertama yaitu ketaqwaan individu, dalam sistem islam setiap individu dijaga akidah islamnya agar tidak terpapar virus virus akidah sekuler yang menjauhkan individu tersebut dari agamanya sendiri.
Pilar kedua yaitu masyarakat yang peduli tidak bersifat individualisme.
Pilar ketiga yaitu sistem islam yang mampu untuk mencegah dan memberantas korupsi dari akar-akarnya. *
Penulis adalah: Aktivis Dakwah/Anggota Komunitas Sahabat Hijrah
Discussion about this post